Kewirausahaan berasal
dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul,
teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti
perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.
Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali
produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan
produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di
Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan adalah pejuang
kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan
bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang
makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor
961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
a. Wirausaha adalah orang yang mempunyai
semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
b. Kewirausahaan adalah
semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau
kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara
kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih
besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan
sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental
yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.
Peranan Wirausaha
Berdasarkan pengertian dari wirausaha dan kewirausahaan di atas, cobalah Anda
susun peranan wirausaha! Lalu Anda bandingkan dengan poin-poin berikut!
a. Sebagai salah satu jalan keluar untuk memecahkan masalah
ketenagakerjaan (mengurangi pengangguran).
b. Turut membangun perekonomian nasional dengan tidak membebani
pemerintah dan masyarakat.
c. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d. Meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.
Menurut pendapat Bygrave ciri-ciri atau karakteristik wirausahawan
dikenal dengan istilah 10D, yaitu:
a. Dream (Visi ke Depan)
Seorang wirausahawan harus mempunyai visi atau pandangan ke masa depan
untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta mempunyai kemampuan untuk
mewujudkan visinya.
b. Decisiveness (Keputusan dengan Cepat)
Seorang wirausahawan adalah orang yang dapat bekerja dengan cepat dalam
menghasilkan sesuatu. Selain itu juga dapat membuat suatu keputusan dengan
cepat, tepat dan penuh perhitungan, agar berhasil dalam mengembangkan usahanya.
c. Doers (Melaksanakan Keputusan)
Seorang wirausahawan dalam mengambil keputusan akan langsung
menindaklanjuti. Kegiatannya dilaksanakan secepat mungkin dengan penuh
perhitungan. Ia tidak mau menunda kesempatan yang baik dalam menjalankan
bisnisnya.
d. Determination (Penentuan/Kebulatan Tekad)
Seorang wirausahawan melaksanakan kegiatannya dengan
penuh perhatian, rasa tanggung jawab, dan tidak mudah menyerah,
walaupun dihadapkan pada halangan dan rintangan yang mustahil untuk diatasi.
e. Dedication (Pengabdian)
Seorang wirausahawan harus mempunyai dedikasi (mengutamakan pekerjaan)
yang tinggi terhadap bisnisnya, kadang-kadang mengorbankan kepentingan keluarga
untuk sementara waktu. Ia melaksanakan pekerjaannya tanpa kenal lelah. Semua
perhatiannya dipusatkan untuk kegiatan bisnisnya.
f. Devotion (Mencintai Pekerjaan)
Seorang wirausahawan harus mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang
dihasilkannya. Hal inilah yang mendorong keberhasilan yang efektif untuk
menjual produknya.
g. Details (Dapat Memerinci)
Seorang wirausahawan sangat memperhatikan faktor-faktor yang sangat
rinci terhadap apa yang terjadi selama menjalankan kegiatan usahanya. Dia tidak
mengabaikan faktor-faktor yang kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
h. Destiny (Bertanggung Jawab atas Nasib Usahanya)
Seorang wirausahawan bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang
hendak dicapainya. Dia merupakan orang yang bebas dan tidak mau bergantung pada
orang lain.
i. Dollars (Kekayaan)
Seorang wirausahawan tidak mengutamakan pada pencapaian kekayaan.
Motivasinya bukan karena masalah uang. Dia berasumsi jika berhasil dalam
bisnisnya, maka ia pantas mendapat laba, bonus, atau hadiah.
j. Distribute (Membagi-bagi)
Seorang wirausahawan bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya
kepada orang-orang kepercayaannya, yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak
untuk mencapai sukses dalam bisnisnya.
Beberapa persyaratan dasar untuk menjadi seorang wirausaha terdiri dari 8K
dan 7P.
8K meliputi kriteria sebagai berikut.
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemauan, keuletan, dan ketekunan.
c. Kemampuan dan keahlian.
d. Kesempatan yang ada dan digunakan.
e. Keteraturan dan kecepatan kerja serta ketaatan (disiplin).
f. Keberanian mengambil risiko dan menghadapi ketidakpastian.
g. Kesadaran sosial dan kemerdekaan.
h. Kapital dan keuangan.
Adapun yang dimaksud 7P adalah sebagai berikut.
a. Pendidikan.
b. Pengajaran dan atau latihan.
c. Penerangan, penyuluhan, dan bimbingan.
d. Pengelolaan dan perlindungan serta kepastian hukum.
e. Pendekatan strategis.
f. Penghayatan hakiki kehidupan.
g. Perbankan.
Sektor-sektor usaha dalam hubungannya dengan wirausaha dapat
dikelompokkan menjadi sektor formal dan informal.
a. Sektor formal
adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dikelola sedemikian rupa, sehingga
kegiatannya bersifat tetap atau menjadi tumpuan harapan pengelola.
Sektor ekonomi formal yang dapat diusahakan antara lain:
- 1)industri,
baik industri besar, industri menengah, industry kecil, industri
kerajinan, maupun industri pariwisata,
- 2)
perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau perdagangan
internasional, dan pedagang besar, pedagang menengah atau pedagang kecil.
- 3)
jasa dan transportasi, yang meliputi pedagang perantara, pemberi kredit
atau perbankan, pengusaha angkutan, pengusaha hotel dan restoran,
pengusaha biro jasa atau travel pariwisata, pengusaha asuransi,
pergudangan, perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.
- 4)
agraris, yang meliputi pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan
peternakan.
- 5)
lapangan pertambangan dan energi, meliputi bidang minyak bumi dan gas alam
yang ada, dan
- 6)
usaha-usaha lainnya yang berbentuk perusahaan, berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
b. Sektor informal
adalah kegiatan usaha yang bersifat sampingan, biasanya tidak berbentuk
perusahaan serta berbentuk home industri (industri rumah tangga).
Sektor ekonomi informal yang bisa diusahakan antara lain:
- 1)
perdagangan, artinya sebagai pedagang kecil atau retailer.
- 2)
industri rakyat atau industri rumah tangga, meliputi pengrajin, pengolahan
hasil pertanian, pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil perikanan,
pengolahan hasil peternakan, dan pengolahan hasil kehutanan,
- 3)
jasa, meliputi perantara perdagangan, angkutan, warung makan,
perbengkelan, biro jasa travel/perjalanan, tata busaha atau penjahit, dan
sebagainya,
- 4)
agraris, meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan kecil, perikanan
darat, peternakan unggas, dan sebagainya, atau
- 5)
usaha-usaha lainnya yang tidak berbentuk perusahaan.